Senin, 31 Oktober 2016

:Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indomesia bukanlah hal yang asing bahkan tenaga kerja sing seringkali menempati posisi yang lebih "terhormat" dibandingkan Tenaga Kerja Indonesia karena dianggap memiliki kompentesi yang lebih baik seperti dalam penguiasaan teknologi penggunaan TKA dapat menyingkirkan tenaga kerja lokal oleh karena itulah dalam hukum ketenaga kerjaan orang yang ining memperkerjakan TKA harus memperoleh izin dari menteri atau pejabat terkait,untuk medapatakan izin tersebut penguasah harus mengajukan Rencana Pengunaan TKA yang memuat alasan penggunaan TKA,jabatan TKA dala mstruktur nperusahaan,Jnagka waktu penggunaan TKA dan penunjukan TKI pendamping TKA ,mengapa harus ada TKI pendamping TKA ?,karena agar TKA dapat memberikan transfer teknologi dan alih keahliian pada TKI nbamun kenyataanya  TKA hanya mengambil keuntungan dari Indoensia tanpa memberikan keuntungan  alih teknologi dan keahlian pada TKI dan perusahaan masih harus mendatangkan tenaga kerja asing ketika membutuhkan "keahlian tingka tinggi"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar