Ibnu Quthiyah adalah seorang ulama asal Andalusia,Spanyol yang memiliki nenek seorang putri Goth,Goth adalah nama salah satu suku bangsa yang hidup di Eropa dan termasuk dalam rumpun Suku Bangsa Jermanik,Suku Bangsa Goth inilah yang menguasai Semananjung Iberia sebelum dibebaskan oleh Bani Umayyah.
Abu Bakar Muhammad bin Umar bin Abdul Aziz bin Ibrahim bin Isa bin Muzahim al-Qurthubi atau Ibnu Quthiyah adalah cucu dari Isa bin Muzhin seorang hamba sahaya yang dimerdekakan oleh Khaliah Umar bin AbdulAziz dan Putri Sarah cucu Raja Visigoth Witiza,Ayah beliau merupakan Qadhi(hakim) di kota Sevilla . Beliau merupakan ulama Tarikh sekaligus Bahasa Arab yang terbaik pada zamannya,hal ini dibuktikan oleh pujian Ibnu al-Hidza dan Ibnu Abdi al-Barr yang menyebutnya sebagai Ahli Bahasa Arab , Nawadir al-Lughah , dan Syair
ini adalah bukti bahwa Spanyol di Eropa dulu pernah menjadi pusat intelektual Islam yang besar bahkan mungkin layakdisebut sebagai "Dunia Islam Barat".Diangkatnya ayah beliau menjadi hakim di Kota Sevilla adalah bukti bahwa Islam tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan keturunannya karena walupun keturunan mantan hamba sahaya namun karena ilmunya diangkat menjadi hakim
Abu Bakar Muhammad bin Umar bin Abdul Aziz bin Ibrahim bin Isa bin Muzahim al-Qurthubi atau Ibnu Quthiyah adalah cucu dari Isa bin Muzhin seorang hamba sahaya yang dimerdekakan oleh Khaliah Umar bin AbdulAziz dan Putri Sarah cucu Raja Visigoth Witiza,Ayah beliau merupakan Qadhi(hakim) di kota Sevilla . Beliau merupakan ulama Tarikh sekaligus Bahasa Arab yang terbaik pada zamannya,hal ini dibuktikan oleh pujian Ibnu al-Hidza dan Ibnu Abdi al-Barr yang menyebutnya sebagai Ahli Bahasa Arab , Nawadir al-Lughah , dan Syair
ini adalah bukti bahwa Spanyol di Eropa dulu pernah menjadi pusat intelektual Islam yang besar bahkan mungkin layakdisebut sebagai "Dunia Islam Barat".Diangkatnya ayah beliau menjadi hakim di Kota Sevilla adalah bukti bahwa Islam tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan keturunannya karena walupun keturunan mantan hamba sahaya namun karena ilmunya diangkat menjadi hakim
- az-Zirikli, Khairuddin (2002), al-A'lam, Dar al-'Ilmi li al-Malayin, Beirut.
- Ibnu Farhun (1972), ad-Dibaj al-Madzhab fi Ma'rifati al-A'yan 'Ulama` al-Madzhab, Juz 2, Cetakan Madinah
- Ibnu al-Faridhi, Abu al-Walid Abdullah bin Muhammad bin Yusuf (1966), Tarikh al-'Ulama` al-Andalus, ad-Dar al-Mashriyyah li at-Ta`lif wa at-Tarjamah
- Ibnu Khallikan, Abu al-'Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Abi Bakar (1972), Wafayatu al-A'yan wa Anba`u Abna`i az-Zaman, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut
- al-Hamawi, Yaqut (1993), Mu'jam al-Adibba`, Irsyadd al-Arib ila Ma'rifati al-Adib, Dar al-Gharb al-Islami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar